Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Panitia Lelang harus memenuhi persyaratan keanggotaan sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan keseluruhan pekerjaan yang menjadi tugas panitia lelang;
c. memahami isi dokumen persyaratan lelang; dan
d. tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest).
Koreksi Anda
