Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membentuk Panitia Lelang pemilihan calon Pemberi PDN.
Koreksi Anda