Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemenang penawaran ditentukan berdasarkan eligibilitas dari pemenuhan persyaratan administrasi dan hasil perhitungan biaya efektif yang memiliki nilai terendah.
(2) Panitia Lelang menyusun peringkat hasil evaluasi administrasi dan pendanaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 15 dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
Koreksi Anda
