Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang memberikan penjelasan kepada calon Pemberi PDN yang mengajukan proposal penawaran PDN. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain cara penyampaian penawaran, dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam penawaran, metode evaluasi, dan hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran.
Koreksi Anda