Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang memberikan penjelasan kepada calon Pemberi PDN yang mengajukan proposal penawaran PDN.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain cara penyampaian penawaran, dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam penawaran, metode evaluasi, dan hal-hal yang dapat menggugurkan penawaran.
Koreksi Anda
