Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan .
2. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
3. Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
6. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
7. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
8. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
9. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
12. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
BAB II
PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 2
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
BAB III
PENELITIAN ADMINISTRASI DAN PENILAIAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 6
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan:
a. eksistensi Pengguna Jasa;
b. identitas pengurus dan penanggung jawab; dan
c. data keuangan.
Pasal 7
BAB IV
KEPUTUSAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 9
(1) Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerima atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen dan/atau data pendukung secara lengkap dan jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
BAB V
PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 11
(1) Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan eksistensi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam
BAB VI
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NIK
Pasal 14
(1) NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
a. Pengguna Jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
b. Pengguna Jasa tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana diatur
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. terhadap permohonan registrasi Importir yang telah diterbitkan tanda terima oleh sistem aplikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
b. terhadap perubahan data yang telah disampaikan/diberitahukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, yang belum mendapat keputusan/persetujuan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008.
2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, harus mengajukan perubahan data untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan
(1) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan melalui media elektronik.
(3) Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat.
(1) Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan.
(2) Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan penyerahan/ penyampaian dokumen dan/atau data pendukung.
(3) Dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung telah diterima secara lengkap dan jelas, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan secara elektronik.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dokumen dan/atau data pendukung tidak diterima secara lengkap dan jelas, permohonan Registrasi Kepabeanan tidak dapat diproses.
(3) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan kembali untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan:
a. data referensi yang diterbitkan instansi terkait; dan/atau
b. dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan Pengguna Jasa.
(2) Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen dan/atau data tambahan kepada Pengguna Jasa.
Terhadap formulir isian yang diisi dalam rangka pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
.
(2) Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan diterima, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa.
(3) Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik.
(4) Penolakan terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam
NIK yang diterbitkan untuk Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) digunakan sebagai identitas untuk akses kepabeanan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa tersebut.
huruf b, wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK.
(2) Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK wajib memberitahukan perubahan data mengenai Ahli Kepabeanan tersebut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai sarana pengangkut, Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Pengangkut wajib memberitahukan perubahan data terkait perubahan data mengenai sarana pengangkut kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Pengguna Jasa yang telah mendapat NIK dapat menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan selain perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(1) Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan melalui media elektronik.
(2) Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat.
(1) Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.
(2) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang disetujui tersebut kepada Pengguna Jasa.
(3) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.
(4) Penolakan terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan pemberitahuan.
, ayat (2), dan/atau ayat (3) dalam hal terdapat perubahan data Registrasi Kepabeanan;
c. Pengguna Jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan; dan/atau
d. surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa telah habis masa berlakunya.
(2) Selain berlaku ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK diblokir dalam hal:
a. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup karena adanya pencairan jaminan yang menjadi tanggung jawab dari PPJK atas kekurangan pembayaran bea masuk; dan/atau
b. PPJK tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.
(1) Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
a. Pengguna Jasa dapat membuktikan telah melakukan kegiatan kepabeanan;
b. Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
c. Pengguna Jasa telah selesai menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah; dan/atau
d. surat izin usaha Pengguna Jasa telah diperpanjang masa berlakunya.
(2) Selain berlaku ketentuan pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK dapat dibuka blokirnya dalam hal:
a. PPJK telah memiliki jaminan sesuai yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.
(3) Untuk memperoleh pembukaan NIK yang diblokir, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran.
(1) NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dicabut dalam hal:
a. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir;
c. surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa dicabut;
d. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
e. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Tindakan pencabutan NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
d. barang pindahan;
e. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau
g. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam
, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
a. barang kiriman;
b. barang pindahan;
c. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
d. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;
e. barang cindera mata;
f. barang contoh;
g. barang keperluan penelitian; dan/atau
h. ekspor yang dilakukan orang perseorangan.
(1) Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang:
a. memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain;
b. mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain;
c. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain.
d. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya.
(2) Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang:
a. mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan/atau
b. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pabean setempat untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
(1) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir dan belum mendapat NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean Impor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(2) Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang belum mendapat NIK, dapat dilayani kewajiban pabeannya selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Ketentuan mengenai tata cara permohonan Registrasi Kepabeanan, bentuk formulir isian, tata cara penelitian administrasi, tata cara perubahan data Registrasi Kepabeanan, dan tata cara registrasi kepabeanan bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap PPJK yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.
3. Kata “registrasi” yang terdapat dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 176