Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang: a. memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain; b. mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain; c. mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lain. d. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lainnya. (2) Ketentuan Registrasi Kepabeanan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Pengguna Jasa di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang: a. mengeluarkan barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; dan/atau b. mengangkut barang dan/atau orang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. (3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Registrasi Kepabeanan ke Kantor Pabean setempat untuk mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Koreksi Anda