Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan jenis Registrasi Kepabeanan yang diajukan. (2) Pengajuan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan penyerahan/ penyampaian dokumen dan/atau data pendukung. (3) Dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterima Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Registrasi Kepabeanan diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda