Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal:
a. Pengguna Jasa dapat membuktikan telah melakukan kegiatan kepabeanan;
b. Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk;
c. Pengguna Jasa telah selesai menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah; dan/atau
d. surat izin usaha Pengguna Jasa telah diperpanjang masa berlakunya.
(2) Selain berlaku ketentuan pembukaan NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK dapat dibuka blokirnya dalam hal:
a. PPJK telah memiliki jaminan sesuai yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. PPJK telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.
(3) Untuk memperoleh pembukaan NIK yang diblokir, Pengguna Jasa harus mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf d, Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan NIK yang diblokir kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pemblokiran.
Koreksi Anda
