Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan:
a. data referensi yang diterbitkan instansi terkait; dan/atau
b. dokumen dan/atau data pendukung yang diserahkan Pengguna Jasa.
(2) Untuk keperluan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta dokumen dan/atau data tambahan kepada Pengguna Jasa.
Koreksi Anda
