Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan data Registrasi Kepabeanan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap dan jelas.
(2) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang disetujui tersebut kepada Pengguna Jasa.
(3) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan melalui media elektronik dengan disertai alasan penolakan.
(4) Penolakan terhadap pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Kantor Pabean setempat dan diteruskan kepada Pengguna Jasa yang mengajukan pemberitahuan.
Koreksi Anda
