Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap PPJK yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
