Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dinyatakan tidak berlaku.
3. Kata “registrasi” yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, harus dibaca “pendaftaran”.
Koreksi Anda
