Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan melalui media elektronik. (2) Dalam hal tertentu, Pengguna Jasa yang tidak dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan secara manual melalui Kantor Pabean setempat.
Koreksi Anda