Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
a. terhadap permohonan registrasi Importir yang telah diterbitkan tanda terima oleh sistem aplikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
b. terhadap perubahan data yang telah disampaikan/diberitahukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, yang belum mendapat keputusan/persetujuan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008.
2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap Importir yang telah mendapatkan NIK berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008, harus mengajukan perubahan data untuk mendapatkan NIK yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
