Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diblokir oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal: a. Pengguna Jasa tidak melakukan kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut; b. Pengguna Jasa tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dalam hal terdapat perubahan data Registrasi Kepabeanan; c. Pengguna Jasa sedang menjalani proses penyidikan atas suatu dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan; dan/atau d. surat izin usaha yang dimiliki Pengguna Jasa telah habis masa berlakunya. (2) Selain berlaku ketentuan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK diblokir dalam hal: a. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup karena adanya pencairan jaminan yang menjadi tanggung jawab dari PPJK atas kekurangan pembayaran bea masuk; dan/atau b. PPJK tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id