Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 176
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id