Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Importir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
d. barang pindahan;
e. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
f. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau
g. barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
a. barang kiriman;
b. barang pindahan;
c. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
d. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga;
e. barang cindera mata;
f. barang contoh;
g. barang keperluan penelitian; dan/atau
h. ekspor yang dilakukan orang perseorangan.
Koreksi Anda
