Pasal 1
Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang yang selanjutnya disebut RSK Dr. Sitanala adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.