Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengadaan, administrasi, dan mutasi sumber daya manusia RSK Dr. Sitanala; b. pelaksanaan analisa jabatan, kesejahteraan, dan pengembangan sumber daya manusia RSK Dr. Sitanala; dan c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan RSK Dr. Sitanala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id