Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengadaan, administrasi, dan mutasi sumber daya manusia RSK Dr. Sitanala;
b. pelaksanaan analisa jabatan, kesejahteraan, dan pengembangan sumber daya manusia RSK Dr. Sitanala; dan
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan RSK Dr. Sitanala.
Koreksi Anda
