Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik; dan c. pemantauan dan evaluasi pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id