Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan rehabilitasi medik, karya, dan sosial medik.
Koreksi Anda
