Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Medik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pelayanan medik dan penunjang medik;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan medik dan penunjang medik; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelayanan medik dan penunjang medik.
Koreksi Anda
