Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Instalasi adalah unit pelayanan nonstruktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian rumah sakit.
(2) Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama.
(3) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga- tenaga fungsional dan atau non-medis.
Koreksi Anda
