Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
