Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan, kebutuhan dan pengembangan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi.
Koreksi Anda
