Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSK Dr. Sitanala menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kusta secara paripurna dari pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
b. pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan kusta;
c. pelaksanaan rehabilitasi medik, sosial, dan karya terhadap penderita kusta;
d. pelaksanaan asuhan dan pelayanan keperawatan;
e. pelaksanaan pelayanan rujukan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang kusta dan kesehatan lainnya;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kusta dan kesehatan lainnya; dan
h. pelaksanaan keuangan dan administrasi umum.
Koreksi Anda
