Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
RSK Dr.
Sitanala mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi paripurna di bidang kusta secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.
Koreksi Anda
