Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RSK Dr. Sitanala mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi paripurna di bidang kusta secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id