Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
