Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Medik Fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (2) Staf Medik Fungsional mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Medik Fungsional berkoordinasi dengan tenaga profesi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Pasal.id