Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. SITANALA TANGERANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum; dan
c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum.
Koreksi Anda
