Pasal 1
Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang yang selanjutnya disebut RSK Dr. Rivai Abdullah adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan.