Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia serta pendidikan dan penelitian rumah sakit.
Koreksi Anda
