Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadaan, administrasi dan mutasi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa jabatan, kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Subbagian Pendidikan dan Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
