Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan penyiapan bahan mobilisasi dana.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
