Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi adalah unit pelayanan nonstruktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian rumah sakit. (2) Instalasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama. (3) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga- tenaga fungsional dan atau non-medis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id