Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a penyiapan penyusunan rencana pelayanan keperawatan; b penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan; dan c pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id