Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi:
a penyiapan penyusunan rencana pelayanan keperawatan;
b penyiapan koordinasi pelaksanaan pelayanan keperawatan; dan c pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.
Koreksi Anda
