Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 185/Menkes/SK/II/1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Sungai Kundur dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
