Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, hubungan masyarakat, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
