Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan hubungan masyarakat;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
Koreksi Anda
