Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum.
(2) Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
