Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan umum. (2) Direktorat Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id