Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
