Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medik, keperawatan, dan rehabilitasi. (2) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id