Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern adalah Satuan Kerja Fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern rumah sakit. (2) Satuan Pemeriksaan Intern berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (3) Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan dan dibentuk oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda