Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengadaan, administrasi, dan mutasi sumber daya manusia RSK Dr. Rivai Abdullah;
b. pelaksanaan analisa jabatan, kesejahteraan dan pengembangan sumber daya manusia RSK Dr. Rivai Abdullah; dan
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan RSK Dr. Rivai Abdullah.
Koreksi Anda
