Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan medik.
(2) Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pelayanan, koordinasi pelayanan, pemantauan, dan evaluasi penunjang medik.
Koreksi Anda
