Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KUSTA DR. RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Utama adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Direktur adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
