Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:
1 Penyelenggaraan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan, serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna.
2. Pemeliharaan adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh satuan pengguna dan instalasi pemeliharaan baik di tingkat pusat, daerah sampai dengan di satuan lapangan, dengan maksud untuk mengembalikan dan mempertahankan kondisi agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan menghindarkan terjadinya kerusakan, penurunan kualitas serta melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi sebelum usia pakai berakhir.
3. Senjata Api adalah suatu alat/benda yang terbuat dari logam atau fiber, digunakan untuk melontarkan peluru/proyektil melalui laras ke arah sasaran yang dikehendaki, sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi.
Sistem Pemeliharaan Senjata Api adalah rangkaian unsur-unsur/sub sistem pemeliharaan yang saling terkait dan saling berpengaruh dalam penyelenggaraan pemeliharaan sebagai upaya mempertahankan kondisi senjata api agar tetap dalam keadaan siap digunakan.
5. Pembina Materiil adalah pejabat yang berwenang melaksanakan fungsi pemeliharaan dan pembekalan senjata api di lingkungan Kemhan dan TNI;
6. Pelaksana Pemeliharaan Senjata Api adalah suatu badan/satuan yang bertugas melaksanakan kegiatan pemeliharaan senjata api di lingkungan Kemhan dan TNI.
7. Gudang Senjata Api adalah fasilitas untuk menerima, memeriksa, menyimpan/menimbun, dan merawat senjata api dengan persyaratan- persyaratan tertentu.
8. Satuan Pemakai adalah kesatuan administrasi pangkal (satminkal) Unit Organisasi Angkatan yang menerima, dan menggunakan senjata api serta mempertanggungjawabkan administrasinya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
9. Instalasi Pemeliharaan adalah fasilitas untuk melaksanakan perbaikan kerusakan senjata api, dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
10.Kelaikan adalah suatu kondisi yang menyatakan terpenuhinya peraturan atau persyaratan keselamatan serta fungsi azasi.
11.Sertifikasi adalah proses kegiatan yang dimulai pada saat Pemohon (applicant) mengajukan permohonan (aplikasi) sampai dengan penerbitan atau pengeluaran suatu bukti tanda lulus (sertifikat) komoditi militer.
12.Setifikat Kelaikan (Worthiness Certificate) adalah surat tanda bukti bahwa hasil pemeliharaan dimaksud telah dinyatakan laik, yang diterbitkan setelah dilaksanakan proses sertifikasi pada materiil dimaksud.
13.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.