Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek perencanaan adalah:
a. Kemhan, merumuskan norma/indeks perencanaan program dan anggaran pemeliharaan senjata api dalam mendukung pertahanan negara.
b. Mabes TNI, merumuskan:
1. rencana program dan anggaran pemeliharaan senjata api berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
2. rencana prioritas dukungan pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun:
1 rencana kebutuhan pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
2. rencana prioritas pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda
