Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada aspek perencanaan adalah: a. Kemhan, merumuskan norma/indeks perencanaan program dan anggaran pemeliharaan senjata api dalam mendukung pertahanan negara. b. Mabes TNI, merumuskan: 1. rencana program dan anggaran pemeliharaan senjata api berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan 2. rencana prioritas dukungan pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun: 1 rencana kebutuhan pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan 2. rencana prioritas pemeliharaan senjata api berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan.
Koreksi Anda