Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sistem pemeliharaan senjata api merupakan rangkaian unsur- unsur/subsistem pemeliharaan senjata api yang saling terkait dan saling berpengaruh di dalam penyelenggaraan pemeliharaan senjata api, meliputi:
a. penyelenggara pemeliharaan, yaitu pengguna senjata api maupun pembina teknis materiil, mempunyai tanggung jawab pemeliharaan senjata api berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan;
b. sasaran pemeliharaan, meliputi seluruh jenis dan macam senjata api agar selalu dalam kondisi siap digunakan dan memiliki usia pakai yang optimal guna mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
c. metoda pemeliharaan, metoda yang digunakan adalah dengan melaksanakan fungsi-fungsi pemeliharaan secara efektif dan efisien serta berpedoman pada prosedur baik teknis maupun administrasi yang berlaku; dan
d. dukungan pemeliharaan meliputi kemampuan teknis personel pelaksana pemeliharaan, kemampuan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan, serta kemampuan dukungan anggaran pemeliharaan.
Koreksi Anda
