Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem pemeliharaan senjata api merupakan rangkaian unsur- unsur/subsistem pemeliharaan senjata api yang saling terkait dan saling berpengaruh di dalam penyelenggaraan pemeliharaan senjata api, meliputi: a. penyelenggara pemeliharaan, yaitu pengguna senjata api maupun pembina teknis materiil, mempunyai tanggung jawab pemeliharaan senjata api berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan di dalam pemeliharaan; b. sasaran pemeliharaan, meliputi seluruh jenis dan macam senjata api agar selalu dalam kondisi siap digunakan dan memiliki usia pakai yang optimal guna mendukung penyelenggaraan pertahanan negara; c. metoda pemeliharaan, metoda yang digunakan adalah dengan melaksanakan fungsi-fungsi pemeliharaan secara efektif dan efisien serta berpedoman pada prosedur baik teknis maupun administrasi yang berlaku; dan d. dukungan pemeliharaan meliputi kemampuan teknis personel pelaksana pemeliharaan, kemampuan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan, serta kemampuan dukungan anggaran pemeliharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id