Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pemeliharaan senjata api disusun berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang akurat tentang kekuatan dan kondisi senjata api, kebutuhan operasional yang dituangkan menjadi rencana kebutuhan pemeliharaan, baik jangka pendek, sedang maupun panjang. (2) Perencanaan pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terpusat berdasarkan rencana strategis, dengan mewadahi perencanaan dari satuan administrasi pangkal sampai pada tingkat penentu kebijakan secara terpadu serasi dan seimbang sehingga sasaran dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id