Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara pemeliharaan senjata api disusun berdasarkan fungsi pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 agar mampu menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan senjata api serta perubahan situasi dan kondisi yang terjadi. (2) Organisasi penyelenggara pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan unsur-unsur pelaksana fungsi pemeliharaan senjata api yang diberi ruang gerak sesuai batasan kemampuan dan kewenangan teknis, sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Koreksi Anda