Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara pemeliharaan senjata api disusun berdasarkan fungsi pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 agar mampu menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan senjata api serta perubahan situasi dan kondisi yang terjadi.
(2) Organisasi penyelenggara pemeliharaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan unsur-unsur pelaksana fungsi pemeliharaan senjata api yang diberi ruang gerak sesuai batasan kemampuan dan kewenangan teknis, sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Koreksi Anda
